Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


AMMER UMAR
20211672
2EB23

1. Bagaimana Pendapat Saudara Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia
1. Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
 2. Perekrutan  Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
 4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
 5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
 6. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
 8. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
         Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain tu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.


2. Koperasi Merupakan Sokogurunya Perekonomian, Jelaskan Maksudnya
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi Pancasila
 bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan Merata
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan
 Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran Hukum
bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian
bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan
 bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sumber :

Selasa, 11 September 2012

Tentang Wenger



Nama Lengkap : Arsene Wenger     
Tempat Lahir : Strasbourg
Tanggal Lahir : 22-10-1949
Kebangsaan : Prancis

Arsene Wenger lahir pada tanggal 22 Oktober 1949 di Strasbourg, Prancis.

Wenger menjadi pemain sepak bola profesional untuk pertama kalinya pada tahun 1978. Dia turun sebagai pemain bertahan memperkuat klub RC Strasbourg ketika melawan Monaco.

Kemudian karirnya berlanjut ke area manajerial. Karir pertamanya sebagai pelatih tim senior adalah saat melatih Nancy, di mana dia bergabung pada tahun 1984. Karirnya sebagai manajer semakin menjulang ketika menangani AS Monaco pada tahun 1987. Dia memenangkan gelar liga pada tahun 1988 (musim pertama dia menjadi pelatih Monaco) dan Piala Prancis tahun 1991.

Wenger melanjutkan kesuksesannya saat melatih klub Jepang, Nagoya Grampus Eight. Dia berhasil mempersembahkan Piala Kaisar, kompetisi nasional di Jepang. Dia juga berhasil mengangkat posisi klub dari peringkat ketiga terbawah liga ke peringkat dua klasemen.

Kemudian atas rekomendasi Gerard Houllier ke David Dein, pada musim panas 2006, Arsenal setuju menunjuknya sebagai manajer klub yang baru. Penunjukkannya berlangsung pada 28 September 1996, dan Wenger resmi menangani tim sejak 1 Oktober 1996. WengerArsenal yang berasal dari luar Inggris.

Wenger menjadi manajer tersukses dalam sejarah Arsenal terutama dalam hal pengumpulan trofi juara. Dia juga menjadi manajer terlama yang menanganiArsenalWenger menjadi satu-satunya manajer bukan dari Inggris yang memenangkan gelar ganda di Inggris, dengan melakukannya di tahun 1998 dan 2002.

Pada tahun 2004, dia menjadi satu-satunya manajer dalam sejarah Liga Premier Inggris yang membawa klubnya tidak terkalahkan dalam satu musim.

Wenger sudah sangat diakui sebagai salah satu manajer yang terbaik di dunia setelah sukses yang diraihnya di Monaco dan ArsenalWenger memperoleh gelar sarjana Elektro dan memperoleh gelar master dalam Ekonomi dari Universitas Strasbourg. Dia fasih berbahasa Prancis, Jerman, Spanyol dan Inggris. Dia juga bisa berbicara dalam bahasa Italia dan Jepang.

Penghargaan Sebagai Pemain
Strasbourg
Ligue 1: 1978-1979

Penghargaan Sebagai Manajer
1. Monaco
- Ligue 1: 1987-1988.
- Piala Prancis: 1990-1991.
2. Nagoya Grampus
- Piala Kaisar: 1996.
- Piala Super J-League: 1996.
3. Arsenal
- Premier League (3): 1997-1998, 2001-2002, 2003-2004.
- FA Cup (4): 1997-1998, 2001-2002, 2002-2003, 2004-2005.
- FA Community Shield (4): 1998, 1999, 2002, 2004.

Penghargaan Individu
- Manajer Terbaik Perancis: 1988, 2008.
- Manajer Terbaik J. League Manager: 1995.
- Officer of the British Empire: 2003.
- Onze d'Or Coach of The Year: 2000, 2002, 2003, 2004.
- Manajer Terbaik Liga Premier FA: 1998, 2002, 2004.
- Manajer Terbaik LMA: 2001-2002, 2003-2004.
- BBC Sports Personality of the Year Coach Award: 2002, 2004.
- Freedom of Islington: 2004.
- FWA Tribute Award: 2005.
- English Football Hall of Fame: 2006.
- Manajer Terbaik Liga Premier (10 kali): Maret 1998, April 1998, Oktober 2000, April 2002, September 2002, August 2003, Februari 2004, Agustus 2004, September 2007, Desember 2007.

Sumber :

Rabu, 04 April 2012

Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Apa itu RAPBN dan APBN
RAPBN
RAPBN merupakan kependekan dari Rancanan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.

APBN
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).

APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. 

Struktur APBN

APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan. 

Belanja terdiri atas dua jenis:
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Otonomi Khusus.

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara danbelanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggarankementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atasanggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai denganKerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

Tujuan dan klasifikasi APBN (Pasal 11)
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12)
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepadarencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBN  (Pasal 13)
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makrotahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 14)
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15)
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya

Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahnegara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakt. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Empat Tolak Ukur Dampak APBN
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. 
Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : 
1. SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai : 
G – T = B = Bn + Bb + Bf 
Catatan : 
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih. 
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak 
B = Pinjaman total pemerintah 
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan 
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan 
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri 

Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi : 
G – T – B = Bb + Bf 
APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0 
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui: 
A. Pembiayaan Dalam Negeri : 
-Perbankan Dalam Negeri 
-Non Perbankan Dalam Negeri 
B. Pembiayaan Luar Negeri Bersih 
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 
2. KONSEP NILAI BERSIH 
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat. 
3. DEFISIT DOMESTIK 
Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran. 
Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf 
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi 
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf 
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB 
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran 

4. DEFISIT MONETER 
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

Sumber :

Rabu, 21 Maret 2012

Analisis S.W.O.T YP. AR’RAHMAN


LEMBAGA PELATIHAN STIR MOBIL
YP. AR’RAHMAN
{Jl. Sentra Primer Jakarta Timur (200 m dari kantor walikota)}

Data dan Fakta :
1. memiliki 25 cabang termasuk YP. AR’RAHMAN Jl. Sentra primer dengan pusatnya di YP. AR’RAHMAN cipinang
2. terdapat sebuah mobil xenia biru (ber AC)
3. legalitas berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 672/2004 diperbaharui No. 1600/2009.
4. Kendaraan menggunakan plat Kuning (Kendaraan Resmi Belajar).
5. Tempatnya kecil dan tidak ada tempat parkir.
6. Biaya belajar lebih murah dan bisa dicicil minimal 50 %.
7. instuktur yang berpengalaman dan sudah mendapat kartu instruktur resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
8. Tidak tersedianya instruktur perempuan.
9. Bagi yang berminat dapat dibantu pengurusan SIM dan Sertifikat STIR MOBIL.
10. Tidak ada asuransi bagi siswa/murid yang kecelakaan.
11. Pembelajaran menggunakan Sistem Privat yang artinya 1 SISWA 1 MOBIL (BUKAN ROMBONGAN).
12. Kendaraan dibawah 5 tahun dan dilakukan uji berkala oleh Dinas Perhubungan.
13. Belajar bisa mengambil hari apa saja termasuk hari libur/minggu.
14. Mendapat buku buku panduan teori dan praktek seperti rambu rambu lalu lintas dan gambaran soal soal pembuatan SIM.

Analisa S.W.O.T  YP. AR’RAHMAN Jl sentra primer Jaktim
Menyikapi data dan fakta diatas, kita dapat melakukan sebuah analisis SWOT yang merupakan identifikasi berbagai faktor internal perusahaan dan faktor eksternal yang mempengaruhi potensi bisnis dan daya saing perusahaan secara sistematis dan menyesuaikan ( match ) diantara faktor tersebut untuk merumuskan strategi perusahaan. Adapun definisi faktor eksternal dan internal adalah sebagai berikut :

Faktor Internal YP . AR’RAHMAN Jl sentra primer Jaktim
1. Strength ( kekuatan )
1. Banyak orang yang sudah mengenal.
2. Biayanya murah dan bisa dicicil.
3. Instuktur yang berpengalaman.
4. Menggunakan kendaraan resmi belajar.
5. Sistem yang bukan rombongan (1 siswa 1 mobil).
6. Kendaraan yang aman dan ber AC.
7. Jadwal ditentukan sendiri.

2. Weakness ( kelemahan )
1. Hanya terdapat sebuah mobil jadi tidak ada pilihan untuk memilih jenis mobil.
2. Pengunjung yang membawa kendaraan kesulitan untuk memarkir kendaraan.
3. Tidak ada instruktur perempuan bagi kaum hawa yg menginginkannya.
4. Tidak adaya Asuransi.

Faktor External YP . AR’RAHMAN Jl sentra primer Jaktim
1. Opportunity ( peluang )
1. dengan harga mobil yang semakin lama semakin terjangkau membuat jasa stir mobil banyak dicari orang.
2. cuaca yang tidak dapat diprediksi banyak yang beralih dari sepeda motor ke mobil.

2. Threats ( tantangan )
1. persaingan yang sangat ketat dari jasa stir mobil lain.
2. kenaikan harga BBM yang membuat pengeluaran semakin besar.
3. kemacetan yang terjadi hampir disemua wilayah jakarta.

Pendapat kami mengenai  kasus YP . AR’RAHMAN Jl sentra primer Jaktim :
Jasa belajar stir mobil YP. AR’RAHMAN yang mengutamakan keamanan bagi para pembelajar, didukung dengan instruktur yang berpengalaman dan mobil yang aman serta diberi pengetahuan dan buku panduan untuk berkendara secara aman membuat para pembelajar mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam belajar berkendara
Namun masih terdapat kelemahan – kelemahan yang harus diperbaiki seperti masalah tempat,pilihan jenis mobil,dan asuransi siswa.

Ammer umar
Habibi dwi neiriza
vikram

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


Setiap negara mempunyai aliran sistem perekonomian dan sistem perekonomiannya bisa sama ataupun berbeda dengan negara lain sebelum kita masuk lebih jauh tentang sistem perekonomian indonesia mari kita lihat apa itu sistem dan sistem perekonomian,jenis jenis sistem perekonomian dan pelaku ekonomi utama perekonomian indonesia
Sistem merupakan suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Sistem perekonomian merupakan sebuah sistem yang digunakan oleh sebuah negara untuk mengalokasikan segala sumber daya yang dimilikinya, baik kepada masing-masing individu maupun kepada kelompok atau organisasi yang terdapat di negara tersebut.
Sistem ekonomi yang satu dengan sistem ekonomi yang lain memiliki perbedaan mendasar, yakni dalam hal bagaimana sistem ekonomi tersebut mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem ekonomi yang digunakan, seorang individu diperbolehkan untuk memiliki semua faktor produksi Sedangkan di sistem ekonomi yang lain ada juga kemungkinan bahwa semua faktor ekonomi tersebut dipegang oleh pemerintah.

Jenis jenis sistem perekonomian yg ada didunia :
1. Kapitalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama. Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal yang bisa diterima secara luas.
Beberapa ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai lebih dari bahan baku tersebut.
2.Sosialisme,yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, tetapi dngan campur tangan pemerintah.Pemerintah masuk ke dalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomian negara serta jenis jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.komunisme, adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber2x kegiatan perekonomian.Setiap orang tak boleh memiliki kekayaan pribadi..
Sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah.Semua unit bisnis. mulai dari yang kecil hingga yng besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan Pemerataan Ekonomi dan kebersamaan.

4.Merkantilisme, yaitu suatu sistem politik ekonomi yang sangat mementingkan perdagangan internasional dengan tujuan memperbanyak aset& modal yang dimiliki negara.
5.Fasisme, yaitu paham yang mengedepankan bangsa sendiri dan memandang rendah bangsa lain, dengan kata lain, fasisme merupakan sikap rasionalism yang berlebihan.

Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba

2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan 
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian

4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan

Aliran perekonomian yang dipakai indonesia adalah kapital,berikut adalah bukti buktinya :
Yang pertama di bidang investasi, puncak penerapan aturan yang berwatak kapitalisme adalah dalam undang-undang investasi, yaitu dikeluarkannya UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).
Undang-undang semasa Presiden Susilo Bambang Yudhono ini memberikan fasilitas, intensif, dan kemudahan yang sangat luas kepada penanam modal. "Penguasa tanah diperbolehkan hingga 95 tahun, zaman Hindia Belanda saja batasnya cuma sampai 75 tahun," terangnya.

Contoh kedua penerapan neoliberalisne di Indonesia berada di sektor keuangan. Dengan dikeluarkannya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana yang telah direvisi dengan UU No 3/2004 menjadikan BI sebagai lembaga independen menjadi dasar dari liberalisasi keuangan. "BI tidak lagi berperan menyalurkan anggaran bagi investasi, akan tetapi hanya menjalankan fungsi moneter, menjaga nilai tukar mata uang, dan inflasi dalam rangka makroekonomi semata,"

Contoh selanjutnya, berada di bidang perdagangan. Pemerintah telah melakukan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan hampir semua negara maju dan Uni Eropa. Perjanjian perdagangan bebas hampir meliputi semua sektor.

"Apa yang disepakati FTA jauh lebih menyeluruh dibanding dengan WTO karena menyangkut seluruh aspek liberalisasi perdagangan dan jasa. Contoh yang paling baru adalah rendahnya tarif bea masuk pada barang-barang ekspor," adalah ekonomi nasional yang didominasi modal asing.

Ekonomi Indonesia telah digantung dalam utang yang sangat besar, saat ini jumlahnya mencapai 149,14 miliar dollar AS hingga kuartal IV tahun 2008. "Dengan utang sebesar itu, pemerintah dengan mudah disetir oleh pemodal asing dan tidak berani berbuat apa-apa,"


"Jelas sudah kalau sekarang kita memang menganut ekonomi liberal, bukan kerakyatan lagi," 

sumber:

Senin, 12 Maret 2012

cara membuat mail merge

Cara Membuat Mail Merge Pada Word 2010

1.Anda harus membuat surat seperti dibawah ini dan apabila sudah selesai jangan lupa untuk
    meletakan kursor mouse ditempat yang ingin dimasukan

No            : 005555/UBP/2011
Perihal       : Ucapan selamat

Kepada Yth.
Nama                                     :
Nomor Pendaftaran              :
NPM                                     :
 Kelas                                    :
Jurusan                                 :
Lokasi Kuliah                       :
                                             
Kami mengucapkan selamat kepada saudara yang telah menjadi anggota dari keluarga besar Universitas Buluh Perindu Tahun Akademik 2011/2012.

           
2. Lalu pilih toolbar maillings

3. setelah itu pilih start mail merge dan pilih letter


4. selanjutnya pilih select recipients dan pilih type new list dan akan terlihat seperti ini

5. setelah terlihat gambar seperti diatas lalu pilih customize columns dan akan terlihat
    gambar seperti ini


6. lalu pilih delete untuk menghapus semua kata di dalam field names, sampai terlihat seperti
     ini


7. setelah itu pilih add untuk menambahkan bagian yang akan di isi

8. apabila sudah dimasukan semua lalu klik ok dibagian bawah seperti gambar dibawah ini


9. setelah klik ok maka akan terlihat gambar seperti dibawah ini


10. lalu isi kolum yang tertera di atas sampe semua terisi setelah itu pilih ok



11. setelah diklik ok lalu akan muncul bagian seperti dibawah ini dan kemudian pilih save
       untuk  menyimpan


12. setelah di save pilih insert merge field yang ada di dalam toolbar mailings dan masukan
      nama nama yang sudah dibuat tadi kedalam pasangannya

13. apabila sudah dimasukan semua maka akan terlihat seperti dibawah ini

No           : 005555/UBP/2011
Perihal      : Ucapan selamat

Kepada Yth.
Nama                                    : «Nama»
Nomor Pendaftaran             : «Nomor_Pendaftaran»
NPM                                     : «NPM»
Kelas                                    : «kelas»
Jurusan                                : «Jurusan»
Lokasi Kuliah                      : «Lokasi_Kuliah»
                                             
Kami mengucapkan selamat kepada saudara yang telah menjadi anggota dari keluarga besar Universitas Buluh Perindu Tahun Akademik 2011/2012.


14. setelah terlihat semua hasil yang sudah dimasukan pilih preview results