Rabu, 21 November 2012

Tentang Koperasi


UNIVERSITAS GUNADARMA
Ekonomi Koperasi

                                                

Nama Kelompok :
AMMER UMAR                           ( 20211672 )
AGUNG LUTFIANDARU           (20211338 )
MUHAMMAD IKBAL                 (28211014 )
RIAN RAMADHAN                     (28211588 )
VIKRAM                                        ( 27211281 )




Makalah Koperasi

(  I  )  PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
            
 Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat.https://kanal3.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
            
 Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
            
             Setelah mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut :

1)      Apa Pengertian koperasi ?
2 )     Landasan Koperasi?
3)      Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?
4)      Darimana Modal Koperasi Indonesia itu Didapat?
5)      Apa Jenis-jenis Koperasi Indonesia?
6)      Bagaimana Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
7)      Apa Kopersi Syariah?


I.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Untuk Mengetahui Pengertian dan Landasan Koperasi 
2)      Untuk Mengetahui Cara Mendirikan Koperasi
3)      Untuk Mengetahui Modal Koperasi Indonesia 
4)      Untuk Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5)      Untuk Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6)      Untuk Mengetahui Kopersi Syariah


(  II  ) LANDASAN TEORI
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
·         Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
·         Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

(  III  )  PEMBAHASAN
3.1  Pengertian Koperasi 
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. 
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967 
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan. 
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya. 


Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain : 
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota. 

3.2  Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi kerajinan/industri
f) Koperasi simpan pinjam
g) Koperasi konsumsi

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.

3.3  Modal Koperasi Indonesia 

Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok 
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan 
4. Hibah 

3.4  Cara Mendirikan Koperasi 
Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan 
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku 
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan. 


3.5  Koperasi dalam Ekonomi Indonesia

Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah
Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi.

Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini. 
Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya. 

Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain :
1. Kekuasaan ada pada anggota
2. Satu anggota satu suara
3. SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi anggoata
6. Menjalain kerjasama antar koperasi

Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah 
Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.

Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun. 
Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.


3.6  Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

(  IV  )  PENUTUP (SIMPULAN DAN SARAN)

4.1  Simpulan
Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotong royong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar fondasi masyarakat kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian. 
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah bersama. 
Di indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan kekeluargaan.

4.2  Saran
Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.  Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.  




(  V  )  DAFTAR PUSTAKA
·         Angkasa G. Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi Indonesia Yang berlandaskan Pancasila, Bandung : Rineka Cipta, 1984.
·         Boediono Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta : CV. Agung Mas, 1981

Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


AMMER UMAR
20211672
2EB23

1. Bagaimana Pendapat Saudara Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia
1. Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
 2. Perekrutan  Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
 4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
 5. Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
 6. Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
 7. Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka.
 8. Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
         Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan rakyatnya. Selain tu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.


2. Koperasi Merupakan Sokogurunya Perekonomian, Jelaskan Maksudnya
            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1. Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang       berkesinambungan dan berkelanjutan.
3. Asas Demokrasi Pancasila
 bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Asas Adil dan Merata
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5. Asas Keseimbangan
 Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6. Asas Kesadaran Hukum
bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7. Asas Kemandirian
bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8. Asas Kejuangan
 bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.
9. Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sumber :

Selasa, 11 September 2012

Tentang Wenger



Nama Lengkap : Arsene Wenger     
Tempat Lahir : Strasbourg
Tanggal Lahir : 22-10-1949
Kebangsaan : Prancis

Arsene Wenger lahir pada tanggal 22 Oktober 1949 di Strasbourg, Prancis.

Wenger menjadi pemain sepak bola profesional untuk pertama kalinya pada tahun 1978. Dia turun sebagai pemain bertahan memperkuat klub RC Strasbourg ketika melawan Monaco.

Kemudian karirnya berlanjut ke area manajerial. Karir pertamanya sebagai pelatih tim senior adalah saat melatih Nancy, di mana dia bergabung pada tahun 1984. Karirnya sebagai manajer semakin menjulang ketika menangani AS Monaco pada tahun 1987. Dia memenangkan gelar liga pada tahun 1988 (musim pertama dia menjadi pelatih Monaco) dan Piala Prancis tahun 1991.

Wenger melanjutkan kesuksesannya saat melatih klub Jepang, Nagoya Grampus Eight. Dia berhasil mempersembahkan Piala Kaisar, kompetisi nasional di Jepang. Dia juga berhasil mengangkat posisi klub dari peringkat ketiga terbawah liga ke peringkat dua klasemen.

Kemudian atas rekomendasi Gerard Houllier ke David Dein, pada musim panas 2006, Arsenal setuju menunjuknya sebagai manajer klub yang baru. Penunjukkannya berlangsung pada 28 September 1996, dan Wenger resmi menangani tim sejak 1 Oktober 1996. WengerArsenal yang berasal dari luar Inggris.

Wenger menjadi manajer tersukses dalam sejarah Arsenal terutama dalam hal pengumpulan trofi juara. Dia juga menjadi manajer terlama yang menanganiArsenalWenger menjadi satu-satunya manajer bukan dari Inggris yang memenangkan gelar ganda di Inggris, dengan melakukannya di tahun 1998 dan 2002.

Pada tahun 2004, dia menjadi satu-satunya manajer dalam sejarah Liga Premier Inggris yang membawa klubnya tidak terkalahkan dalam satu musim.

Wenger sudah sangat diakui sebagai salah satu manajer yang terbaik di dunia setelah sukses yang diraihnya di Monaco dan ArsenalWenger memperoleh gelar sarjana Elektro dan memperoleh gelar master dalam Ekonomi dari Universitas Strasbourg. Dia fasih berbahasa Prancis, Jerman, Spanyol dan Inggris. Dia juga bisa berbicara dalam bahasa Italia dan Jepang.

Penghargaan Sebagai Pemain
Strasbourg
Ligue 1: 1978-1979

Penghargaan Sebagai Manajer
1. Monaco
- Ligue 1: 1987-1988.
- Piala Prancis: 1990-1991.
2. Nagoya Grampus
- Piala Kaisar: 1996.
- Piala Super J-League: 1996.
3. Arsenal
- Premier League (3): 1997-1998, 2001-2002, 2003-2004.
- FA Cup (4): 1997-1998, 2001-2002, 2002-2003, 2004-2005.
- FA Community Shield (4): 1998, 1999, 2002, 2004.

Penghargaan Individu
- Manajer Terbaik Perancis: 1988, 2008.
- Manajer Terbaik J. League Manager: 1995.
- Officer of the British Empire: 2003.
- Onze d'Or Coach of The Year: 2000, 2002, 2003, 2004.
- Manajer Terbaik Liga Premier FA: 1998, 2002, 2004.
- Manajer Terbaik LMA: 2001-2002, 2003-2004.
- BBC Sports Personality of the Year Coach Award: 2002, 2004.
- Freedom of Islington: 2004.
- FWA Tribute Award: 2005.
- English Football Hall of Fame: 2006.
- Manajer Terbaik Liga Premier (10 kali): Maret 1998, April 1998, Oktober 2000, April 2002, September 2002, August 2003, Februari 2004, Agustus 2004, September 2007, Desember 2007.

Sumber :

Rabu, 04 April 2012

Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Apa itu RAPBN dan APBN
RAPBN
RAPBN merupakan kependekan dari Rancanan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota DPR.

APBN
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).

APBN berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. 

Struktur APBN

APBN terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan Negara terdiri dari :
1. Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2. Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3. Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4. Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5. Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat.
6. Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk dibelanjakan. 

Belanja terdiri atas dua jenis:
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
Dana Bagi Hasil
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Otonomi Khusus.

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara danbelanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggarankementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atasanggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai denganKerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

Tujuan dan klasifikasi APBN (Pasal 11)
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12)
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepadarencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBN  (Pasal 13)
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makrotahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 14)
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15)
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya

Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahnegara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi. Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakt. Akhirnya, peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.

Empat Tolak Ukur Dampak APBN
Cara untuk menggolongkan pos-pos penerimaan dan pengeluaran yang masing-masing menghasilkan tolok ukur yang berbeda mengenai dampak APBN nya. 
Ada empat tolok ukur dampak APBN, yaitu : 
1. SALDO ANGGARAN KESELURUHAN
Konsep ini ingin mengukur besarnya pinjaman bersih pemerintah dan didefinisikan
sebagai : 
G – T = B = Bn + Bb + Bf 
Catatan : 
G = Seluruh pembelian barang dan jasa (didalam maupun luar negeri), pembayaran transer dan pemberian pinjaman bersih. 
T = Seluruh penerimaan, termasuk penerimaan pajak dan bukan pajak 
B = Pinjaman total pemerintah 
Bn = Pinjaman pemerintah dari masyarakat di luar sektor perbankan 
Bb= Pinjaman pemerintah dari sektor perbankan 
Bf =Pinjaman pemerintah dari luar negeri 

Jika Pemerintah tidak mengeluarkan obligasi kepada masyarakat, maka saldo anggaran keseluruhan menjadi : 
G – T – B = Bb + Bf 
APBN dicatat demikian rupa sehingga menjadi anggaran berimbang : G – T – B = 0 
Sejak APBN 2000 saldo anggaran keseluruhan defisit dibiayai melalui: 
A. Pembiayaan Dalam Negeri : 
-Perbankan Dalam Negeri 
-Non Perbankan Dalam Negeri 
B. Pembiayaan Luar Negeri Bersih 
-Penarikan pinjaman luar negeri (bruto) 
-Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri 
2. KONSEP NILAI BERSIH 
Yang dimaksud defisit menurut konsep nilai bersih adalah saldo dalam rekening lancar APBN. Konsep ini digunakan untuk mengukur besarnya tabungan yang diciptakan oleh sektor pemerintah, sehingga diketahui besarnya sumbangan sektor pemerintah terhadap pembentukan modal masyarakat. 
3. DEFISIT DOMESTIK 
Saldo anggaran keseluruhan tidak merupakan tolok ukur yang tepat bagi dampak APBN terhadap pereknomian dalam negeri maupun terhadap neraca pembayaran. 
Bila G dan T dipecah menjadi dua bagian (dalam negeri dan luar negeri)
G = Gd + Gf 
T = Td + Tf, maka persamaan (2) di atas menjadi 
(Gd – Td) + (Gf – Tf) = + Bf 
(Gd – Td) = dampak langsung putaran pertama terhadap PDB 
(Gf – Tf) = dampak langsaung putaran pertama terhadap neraca pembayaran 

4. DEFISIT MONETER 
Konsep ini banyak digunakan dikalangan perbankan Indonesia terutama angka-angka yang mengukur defisit anggaran belanja ini diterbitkan oleh Bank Indonesia (sebagai data mengenai “faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah uang beredar”). Defisit dikur sebagai posisi bersih (netto) pemerintah terhadap sektor perbankan : G – T – Gf – Gb Karena Bn = 0 
Di dalam konsep ini bantuan luar negeri dianggap sebagai penerimaan, diperlakukan sebagai pos yang tidak mempengaruhi posisi bersih. Bantuan luar negeri tidak dilihat fungsinya sebagai sumber dana bagi kekurangan pembiayaan pemerintah, tetapi sebagai pos pengeluaran yang langsung dikaitkan dengan sumber pembiayaannya

Sumber :