Ammer Umar
4EB23
1.
Standar dan Praktik Akuntansi
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan
yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun praktik bisa saja menyimpang
dari standar karena :
1. Di banyak negara hukuman untuk kegagalan
dalam pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif
2. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada
yang diharuskan
3. Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk
keluar dari jalur standar akuntansi jika hal itu bisa menggambarkan hasil
operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik
Negara hukum umum : untuk penyusunan standar sektor
swasta cukup berpengaruh dalam kewajaran penyajian, audit cenderung lebih
disesuaikan sendiri dalam negara-negara kewajaran penyajian dan menggunakan
lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya adalah untuk membuktikan pada
kewajaran penyajian dari laporan keuangan.
Negara kodifikasi hukum : sektor publik relatif lebih
berpengaruh dalam penyusunan standar, tujuan utama audit adalah untuk
memastikan bahwa catatan atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
persyaratan hukum.
2.
IFRS dalam Uni Eropa
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan,
laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan
penjelasan yang mencakup kebijakan akuntansi yang diikuti, penilaian yang
dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting serta
asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang
ketidakpastian estimasi.
Persyaratan IFRS
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan
terdaftar – laporan keuangan gabungan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
diharuskan
|
Diharuskan
|
Perusahaan
terdaftar – laporan keuangan perusahaan pribadi
|
diharuskan
|
dilarang
|
Dibolehkan,
tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Faktor Pembeda
|
Republik Ceko
|
Prancis
|
Jerman
|
Belanda
|
Inggris
|
Perusahaan
tidak terdaftar – laporan keuangan gabungan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Perusahaan
tidak terdaftar – laporan keuangan perusahaan pribadi
|
dilarang
|
dilarang
|
Dibolehkan,
tapi hanya untuk tujuan informasional
|
dibolehkan
|
Dibolehkan
|
3.
Sistem Akuntansi Keuangan Lima Negara Eropa
1. Perancis
Regulator : CNC (Badan Akuntansi Nasional), CRC (Komite Regulasi Akuntansi),
AMF (Otoritas Pasar Keuangan), OEC (Institut Akuntan Publik), CNCC (Institut
Nasional Undang-Undang Auditor)
Regulasi : Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
Laporan Keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan
direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC). Laporan
khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk
perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
2. Jerman
Regulator : DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi
DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of
Accountants)
Regulasi : German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman
dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga
kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
Laporan keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan
Auditor. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan
untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan
pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua
perusahaan bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun
laporan keuangan perusahaan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
3. Republik Ceko
Regulator : Parlemen, Menteri Keuangan, Chamber of Auditors
Regulasi : Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit Menteri Keuangan
Laporan Keuangan : neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan
catatan. Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan
pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan
IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak terdaftar
bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan
mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
4. Belanda
Regulator : DASB (Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the
Financial Markets), Enterprise Chamber, NivRA (Netherlands Institute of
Registeraccountants)
Regulasi : Act on Annual Financial Statements 1970
Laporan Keuangan : neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi
lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan
dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca.
Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi
singkat. Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang
berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan
diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. Inggris
Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial
Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus
kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan
yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan
kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan
termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan
informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Ringkasan Praktik Akuntansi Signifikan
Pembeda
|
IFRS
|
Perancis
|
Jerman
|
Republik Ceko
|
Belanda
|
Inggris
|
Kombinasi bisnis
|
Pembelian
|
|||||
Goodwill
|
Kapitalisasi
dan pengujian penurunan nilai
|
Kapitalisasi dan amortisasi
|
||||
Asosiasi
|
Metode ekuitas
|
|||||
Valuasi aset
|
Harga
perolehan dan harga pasar
|
Harga Perolehan
|
Harga
perolehan dan harga pasar
|
|||
Beban depresiasi
|
Dasar
ekonomi
|
Dasar pajak
|
Dasar Ekonomi
|
|||
Valuasi persediaan LIFO
|
Tidak
diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak
diizinkan
|
diizinkan
|
Tidak
diizinkan
|
|
Kemungkinan rugi
|
Diakui
|
|||||
Pinjaman dana
|
Dikapitalisasi
|
Tidak
dikapitalisasi
|
Dikapitalisasi
|
|||
Pajak tangguhan
|
Diakui
|
Tidak
diakui
|
diakui
|
|||
Simpanan untuk manipulasi laba
|
Tidak
|
digunakan
|
Diakui
sebagian
|
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar