AMMER
UMAR
20211672
2EB23
1.
Bagaimana Pendapat Saudara Untuk Memajukan Koperasi di Indonesia
1.
Menerapkan sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate
Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam
pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan
perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan. GCG ini
merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan
dengan perusahaan untuk menjalankan usahanya secara baik sesuai dengan hak dan
kewajibannya masing-masing.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat
diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep
GCG atau tatakelola koperasi yang baik.
Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun
kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi
dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia
perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi
GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi
benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan
perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan
kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan
koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2. Perekrutan
Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya
memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik,
kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya
masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum
berpengalaman.
3.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak
efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan
dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang
menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan
dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi,
penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4.
Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja
para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan
birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.
5.
Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam
memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di
Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah
dari segi permodalan. Pemerintah dalam hal ini harus melakukan terobosan
structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor
produksi, khususnya permodalan.
6.
Penyediaan Sarana dan Prasarana
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang
kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya
koperasi yang efektif. Pemerintah harus menyediakan apa yang dibutuhkan oleh
pengurus anggota maupu pengelola agar kegiatan dalam koperasi tidak terhambat
dan menjadikan koperasi tidak berkembang.
7.
Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk
memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi, maksudnya harus
memacu kepada masyarakat agar mereka tahu betapa pentingnya koperasi untuk
kehidupan mereka.
8.
Perlunya sarana promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya.
Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk
koperasi yang efisien.
Dengan cara-cara tersebut diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai salah
satu sektor perekonomian di Indonesia yang sungguh-sungguh dapat mensejahterakan
rakyatnya. Selain tu juga diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian
dunia. Dengan hal tersebut pula sangat diharapkan agar koperasi di Indonesia
dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu badan usaha
yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
2.
Koperasi Merupakan Sokogurunya Perekonomian, Jelaskan Maksudnya
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana
kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri
atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli
bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
Ada
9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1.
Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2.
Asas Manfaat
bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan
kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.
Asas Demokrasi Pancasila
bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan
nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan,
gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
4.
Asas Adil dan Merata
bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan
sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
5.
Asas Keseimbangan
Keserasian,
dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6.
Asas Kesadaran Hukum
bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7.
Asas Kemandirian
bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan
pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa.
8.
Asas Kejuangan
bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi/golongan.
9.
Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dalam pembangunan nasional dapat memberikan
kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu
menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar