Sabtu, 29 Juni 2013

Contoh Kasus Pengaduan Konsumen


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
(  1  )  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
(  2  )  Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
(  3  )  Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
(  4  )  Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
(  5  )  Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
(  6  )  Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
(  7  )  Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


Contoh Kasus Iklan Nissan March
                            
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk.
Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.

Sherena Amalia termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek "Nissan March" Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Rena-- begitu Sherena Amalia biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Rena mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin. Setelah satu bulan pemakaian, Rena menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km).Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim. Iklan yang dipampang di media online detik danKompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Rena. Rena hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Rena meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Rena meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI).

 Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Rena. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf UU Perlindungan Konsumen . NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta. Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.

Sebaliknya, kuasa hukum Rena, Dewo, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan Dewo, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan. Kuasa hukum NMI, H. Pandjaitan menepis tudingan Dewo. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkas menjurus ke penipuan.

Analisis

Iklan memang ditujukan kepada konsumen agar tertarik untuk membeli produk atau barang yang akan ditawarkan. Akan tetapi seharusnya iklan itu tidak menjurus kepada  penipuan. karena hal tersebut dapat membuat konsumen hilang kepercayaan terhadap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan bahkan tidak berminat lagi membeli barang/prodak yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan kasus tersebut  maka telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berlaku sejak 20 April 2000.


Sumber

Selasa, 14 Mei 2013

Hak Kekayaan Intelektual


UNIVERSITAS GUNADARMA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


·        Nama Kelompok :
Agung Lutfiandaru    ( 20211338  )
Ageng Julianto            ( 28211461 )
Ammer Umar              ( 20211672 )
Rian Ramadhan          ( 28211588 )

·        KELAS :   2EB23













HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
( HAKI )

A. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
C. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

a. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

b. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Hak Paten
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Hak Merk
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
·         Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

c. Hak desain industri
yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang
yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

E. KESIMPULAN
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

F. SUMBER :

Jumat, 26 April 2013

CONTOH KASUS DALAM HUKUM PERIKATAN


·        Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

·        Analisis kasus
       Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
            Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW.Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
 Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa :Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza

Sumber :

Senin, 14 Januari 2013

Contoh Kasus Koperasi


                    

Kasus Koperasi Langit Biru  (KLB)

PT Trasindo Jaya Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1, RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tentunya masalah Koperasi Langit Biru ini banyak memakan korban yang nyata-nyata mereka mau investasi dengan mengharap banyak keuntungan. Tak kurang dari 140 ribu investor berhasil dikumpulkan, dan kini mereka masih terus bertanya-tanya kelanjutan investasi koperasi mereka. 
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem mlm koperasi langit biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut.

Komentar :
kasus seperti ini sering terjadi di indonesia dikarenakan kurangnya pengawasan dari aparat penegak hukum yang baru bertindak apabila sudah terjadi masalah dan tidak melakukan pencegahanterlebih dahulu, tapi kejadian seperti ini memang bukan sepenuhnya kesalahan dari aparat penegak hukum, tapi kita pun juga sebagai masyarakat jangan mudah tertipu oleh berbagai bisnis yang mengumbar janji dengan bonus bunga ataupun jaminan uang kembali dalam jumlah yang besar dan kita harus bisa memahami modus modus praktek penipuan yang sudah semakin berkembang dan beragam

Sumber :

Rabu, 21 November 2012

Tentang Koperasi


UNIVERSITAS GUNADARMA
Ekonomi Koperasi

                                                

Nama Kelompok :
AMMER UMAR                           ( 20211672 )
AGUNG LUTFIANDARU           (20211338 )
MUHAMMAD IKBAL                 (28211014 )
RIAN RAMADHAN                     (28211588 )
VIKRAM                                        ( 27211281 )




Makalah Koperasi

(  I  )  PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
            Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
            
 Dalam koperasi nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada unsure kekeluargaan yang melekat.https://kanal3.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif Ekonomi kerakyatan yang dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
            
 Koperasi secara objektif perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi ekonomi.
            
             Setelah mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di telinga masyarakat kecil.

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut :

1)      Apa Pengertian koperasi ?
2 )     Landasan Koperasi?
3)      Bagaimana Cara Mendirikan Koperasi?
4)      Darimana Modal Koperasi Indonesia itu Didapat?
5)      Apa Jenis-jenis Koperasi Indonesia?
6)      Bagaimana Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
7)      Apa Kopersi Syariah?


I.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Untuk Mengetahui Pengertian dan Landasan Koperasi 
2)      Untuk Mengetahui Cara Mendirikan Koperasi
3)      Untuk Mengetahui Modal Koperasi Indonesia 
4)      Untuk Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5)      Untuk Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6)      Untuk Mengetahui Kopersi Syariah


(  II  ) LANDASAN TEORI
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
·         Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
·         Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas kekeluargaan.

(  III  )  PEMBAHASAN
3.1  Pengertian Koperasi 
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya. 
Pengertian koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967 
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain. Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya dari perekonomian yang menyulitkan. 
Sehingga bisa di tarik kesimpulan mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya. 


Atas pengertian koperasi tersebut di atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi antara lain : 
1. Koperasi adalah sekumpulan orang orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab. Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota. 

3.2  Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.

Peraturan pemerintah no.6 tahun1959 tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota suatu koperasi.

Berdasarkan ketentuan seperti tersebut dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi kerajinan/industri
f) Koperasi simpan pinjam
g) Koperasi konsumsi

Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan peraturan pemerintahnya.

3.3  Modal Koperasi Indonesia 

Mengenai modal koperasi indonesia ini di uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok 
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan 
4. Hibah 

3.4  Cara Mendirikan Koperasi 
Mengenai pendirian koperasi UU No. 79 tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10 serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada : pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme pendirian koperasi terdiri berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Kemudian koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan 
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil perusahaan pada akhir tahun buku 
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila koperasi di bubarkan. 


3.5  Koperasi dalam Ekonomi Indonesia

Dari segi kultur budaya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak lemah.
Masyarakat ekonomi lemah
Masyarakat yang kondisinya seperti ini, lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat, yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti koperasi.

Didalam segi organisasi social ini di maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah menggantungkan pada hubungan social ini. 
Sehingga seringkali mereka rela mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social. Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi, sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah anggotannya. 

Pola kehidupan organisasi sosial pada umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi antaralain :
1. Kekuasaan ada pada anggota
2. Satu anggota satu suara
3. SHU di bagi sesuai dengan besarnya jasa masing masing
4. Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi anggoata
6. Menjalain kerjasama antar koperasi

Masyarakat yang perekonomiannya tidak lemah 
Kebalikan dari perekonomian diatas adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.

Masyarakaat demikian diatas terdapat usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi. Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat SHU akhir tahun. 
Dengan demikian maka bagi pengusaha lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau mendepositkannya di Bank.


3.6  Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.

(  IV  )  PENUTUP (SIMPULAN DAN SARAN)

4.1  Simpulan
Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotong royong yang menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar fondasi masyarakat kecil yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian. 
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong menolong dalam penyelesaian masalah bersama. 
Di indonesia yang mayoritas muslim juga berpengaruh besar akan lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara koperasi syariah dan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas yang berlandaskan kekeluargaan.

4.2  Saran
Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat sasaran.  Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.  




(  V  )  DAFTAR PUSTAKA
·         Angkasa G. Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi Indonesia Yang berlandaskan Pancasila, Bandung : Rineka Cipta, 1984.
·         Boediono Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta : CV. Agung Mas, 1981