Kata Pengantar
Puji syukur
penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkat dan rahmatnya
kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “Kasus
Pelanggaran Pada KAP Andersen dan Enron” tepat pada waktunya. Adapun maksud dan
tujuan dari Makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Etika Akuntansi
Internasional. Selesainya Makalah ini tidak terlepas dari bantuan serta
bimbingan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan
terima kasih atas segala bantuan yang diberikan, baik itu bimbingan moril
maupun materil secara langsung maupun tidak langsung yang sangat membantu
penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis mengucapkan terima kasih dan
dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat
memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Perkembangan perekonomian dan dunia bisnis saat ini,
membuat peran dari profesi akuntan semakin dibutuhkan. Namun, di balik semakin
dibutuhkannya profesi akuntan, saat ini profesi akuntan sedang menghadapi
sorotan tajam. Hal ini terkait dengan adanya skandal ataupun manipulasi
akuntansi yang dilakukan oleh profesi akuntansi itu sendiri. Setiap profesi
pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan adanya
etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan
terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena.
Turunnya kepercayaan publik atas profesi akuntan
antara lain karena beberapa kasus-kasus pelanggaran terhadap etika profesi
Selain itu juga karena akuntan dipercaya sebagai “gatekeepers” atau palang
pintu dari pasar keuangan. Hal ini karena salah satu tugas akuntan adalah
memastikan kualitas dan integritas informasi keuangan. Lunturnya kepercayaan
masyarakat terhadap profesi akuntan tidak hanya sebatas pada akuntan publik
yang disebut-sebut ikut terlibat dalam beberapa kasus manipulasi akuntansi.
Atas keadaan inilah diperlukan suatu kode etik
sebagai panduan dan aturan terhadap seluruh anggota profesi dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya. Selain akan membentuk akuntan yang profesional,
kode etik juga akan memberikan keyakinan yang tinggi terhadap masyarakat luas
atas kualitas kinerja pelayanan profesi akuntan.
Berdasarkan studi etika dalam bisnis yang
berangsur-angsur mulai diakui penting akan keberadaanya, tinjauan mengenai
pelanggaran etika oleh profesi tertentu, sarat akan muatan etika dan moral,
untuk itu penulis dalam paper ini mencoba menguraikan permasalahan tersebut
dengan mengambil contoh kasus pelanggaran etika profesi akuntansi
oleh Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen terhadap laporan keuangan Enron
Corp.
1.2 Identifikasi Masalah
Identifikasi
dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika
Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang
berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the
discipline which can act as the performance index or reference for our control
system“. Etika disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
2.2 Kode
Etik Profesi Akuntansi
2.2.1 Kode Perilaku Profesional
Garis
besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
1. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia termasuk
ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2. Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera,
seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda,
kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
3. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen
penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi
secara efektif.
4. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten,
rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di
setiap keadaan.
6. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7. Menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi
memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum
pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi
tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
5.
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.3 Etika Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian
antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
2.3.1 Peranan etika dalam profesi audit
1. Audit membutuhkan
pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
2.
Masyarakat menuntut
untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang
tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
3. Itulah sebabnya profesi
auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan
panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit.
4. Standar etika
diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang
kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
5. Kode etik atau aturan
etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam
mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit.
2.3.2 Pentingnya
nilai-nilai etika dalam auditing
1. Audit membutuhkan
pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi.
2.
Masyarakat menuntut
untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan standar kualitas yang
tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri.
3. Itulah sebabnya profesi
auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan
panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
4. Standar etika
diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang
kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
2.3.3 Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan
alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada
umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui
serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
1. Independensi, Integritas,
dan Obyektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan
jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik
yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi
independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
b. Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP
harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan
kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji
material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan
(mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
Anggota KAP
harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a. Kompetensi
Profesional
Anggota KAP hanya boleh melakukan
pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b. Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional
Anggota KAP wajib melakukan
pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c. Perencanaan
dan Supervisi
Anggota KAP wajib merencanakan dan
mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d. Data
Relevan yang Memadai
e. Anggota
KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak
bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.
f. Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan
jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan
atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah
Singkat
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua
perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam
industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan
sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi.
Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future
transaction, Trading Commodity non
energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada
bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi
sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya
harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari
Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking
tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan
perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang
hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku
moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan
600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1. Board of Director
(dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan
mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
· Enron merupakan salah
satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secaratotal atas
fungsi internal audit perusahaan.
· Mantan Chief Audit
Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang
di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
· Direktur keuangan Enron
berasal dari KAP Andersen.
· Sebagian besar Staf
akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
2. Pada awal tahun 2001
patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi
berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di
putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
3. Salah seorang eksekutif
Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai
tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada
CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan
penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran
tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan
pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil
investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal
yang serius yang perlu diperhatikan.
4. Pada tanggal 16 Oktober
2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100
juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis
dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
5. Pada tanggal 2 Desember
2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000
pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di
laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai
investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang
sama.
6. Enron dan KAP Andersen
dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang
berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap
proses peradilan
7. Dana pensiun Enron
sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga
saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
8. KAP Andersen
diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP
Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat
Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
9. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
10. Tanggal
28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk
menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
11. Pemerintahan
Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP
Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di
Amerika.
12. tanggal
14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas
tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah
menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
13. KAP
Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan
klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan
yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
14. tanggal
22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk
melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP
Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan
membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen
baru.
15. tanggal
26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
16. Tanggal
8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
17. tanggal
9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan
Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
18. Tanggal
15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah
melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
3.1 Pembahasan Masalah
Menurut
teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan,
menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity;
pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari
melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya,
karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi
terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang
menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi
banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor
Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana
pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya
(social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari
Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak
stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari
principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara
rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan
norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP
Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang
tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan
bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.
3.2 Dampak Akibat Kasus Enron dan KAP
Andersen
kasus ini mempunyai implikasi terhadap pembaharuan
tatanan kondisi maupun regulasi praktik bisnis di Amerika Serikat antara lain :
Pemerintah AS menerbitkan Sarbanes-Oxley Act (SOX)
untuk melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas
pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB
(Public Company Accounting Oversight Board) yang bertugas:
•Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
•Mendaftar KAP yang mengaudit perusahaan public
•Menetapkan
atau mengadopsi standar audit, pengendalian
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
mutu, etika, independensi dan standar lain yang berkaitan dengan audit perusahaan public
•Menyelidiki
KAP dan karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi
jika perlu
•Melaksanakan
kewajiban lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
•Meningkatkan
ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional,
peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
Perubahan-perubahan
yang ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act
• Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP
dilarang memberikan
jasa non audit kepada
perusahaan yang diaudit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang
dilarang :
1. Pembukuan
dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain
dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa
appraisal dan valuation
4. Opini
fairness
Fungsi-fungsi berkaitan
dengan jasa manajemen Broker,
dealer, dan penasihat investasi
• Membutuhkan persetujuan dari audit committee
perusahaan
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh dewan komisaris menjadi audit committee.
• Melarang KAP
memberikan jasa audit jika audit partnernya telah memberikan jasa audit
tersebut selama lima tahun berturut-turut kepada klien tersebut.
• KAP harus segera
membuat laporan kepada audit committee
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan, alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan preferensi auditor.
• KAP dilarang memberikan
jasa audit jika CEO, CFO, chief
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
accounting officer, controller klien sebelumnya bekerja di KAP
tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun sebelumnya.
SOX melarang pemusnahan atau manipulasi dokumen yang
dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada perusahaan yang menyatakan
bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat surat pernyataan bahwa laporan
keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai dengan peraturan SEC dan semua
informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak ada kesalahan material.
Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana bagi mereka yang
melakukan pelanggaran ini.
International Federation Accountants (IFAC), pada
akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan yang bekerja agar menjadi
whitstleblower sebagai berikut “ para profesional dituntut bukan hanya bersikap
profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi saja tetapi profesional juga
dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat akan dirugikan atau ada
tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku”.
AICPA dan The Big Five KAP di Amerika mendukung
inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa internal audit dan
jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien audit KAP yang
bersangkutan.
Jhon Whitehead dan Ira Millstein, ketua bersama Blue
Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang perlunya kongres menyusun
Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public melaksanakan dan
melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
Securities Exchange Commission (SEC) dan New
York STOCK EXCHANGE(NYSE),
menyerukan bahwa auditor internal harus lebih mempertajam peran dalam
pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan mengembangkan operasi bisnis, dan
setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi audit intern (James : 2003).
3.3 Dampak – Dampak Lain dari kasus Enron
ini yang saya kutip dari sebuah artikel yang
berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit”
(Oleh IKAI )
. Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit
PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor
Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan
sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya
skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom.
Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh
terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar
di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai
profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan
bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang
paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan
badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas
dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM
kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang
terlibat di pasar modal Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron
dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi
pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja
pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi
akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP
Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen
tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah,
kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang
milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan
keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga
berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka
menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang
bisa diambil dar ketiga sumber yang saya kutip kurang lebih sama seperti yang
saya simpulkan.
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
Salah satunya adalah kesimpulan yang saya kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :
•
Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagaimacam pelanggaran praktik bisnis
yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion,
bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus
menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.
•
KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan
profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari
tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception,
discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di
tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Sumber :