UNIVERSITAS GUNADARMA
Ekonomi Koperasi
Nama
Kelompok :
AMMER
UMAR ( 20211672
)
AGUNG
LUTFIANDARU (20211338 )
MUHAMMAD
IKBAL (28211014 )
RIAN
RAMADHAN (28211588 )
VIKRAM (
27211281 )
Makalah Koperasi
( I
) PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas tolong menolong. jika kita melihat definisi koperasi di atas maka disana kita melihat nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Dalam koperasi nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya bersifat universal dan merakyat maka tidaklah heran
jika koperasi menjadi salah satu badan usaha yang merakyat karena memang ada
unsure kekeluargaan yang melekat. Ekonomi kerakyatan yang
dimanisfestasikan melalui koperasi memiliki pijakan konstitusional yang kuat
dan bergayut langsung dengan nadi kehidupan rakyat kecil.
Koperasi secara objektif perlu
lebih diberdayakan agar mampu menjadi motor (engine) bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat (social welfare), sekaligus menjadi perangkat yang ampuh
untuk lebih memeratakan kesejahteraan selaras dengan program pengentasan
kemiskinan (poverty alleviation). Sebagai bentuk manifestasi ekonomi
kerakyatan, koperasi merupakan cermin yang tepat bagi pelaksanaan demokrasi
ekonomi.
Setelah
mengetahui latar belakang makalah tersebut maka penulis sepakat memberikan
judul makalah ini yaitu “Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan” Oleh karena
itu melalui makalah ini penulis ingin memberikan informasi kepada pembaca
khususnya agar mengetahui lebih jauh tentang koperasi yang sudah popular di
telinga masyarakat kecil.
I.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
dikemukakan diatas, maka terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1) Apa
Pengertian koperasi ?
2 )
Landasan Koperasi?
3) Bagaimana
Cara Mendirikan Koperasi?
4) Darimana
Modal Koperasi Indonesia itu Didapat?
5) Apa
Jenis-jenis Koperasi Indonesia?
6) Bagaimana
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia?
7) Apa
Kopersi Syariah?
I.3
Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1) Untuk
Mengetahui Pengertian dan Landasan Koperasi
2) Untuk
Mengetahui Cara Mendirikan Koperasi
3) Untuk
Mengetahui Modal Koperasi Indonesia
4) Untuk
Mengetahui Jenis-jenis Koperasi Indonesia
5) Untuk
Mengetahui Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
6) Untuk
Mengetahui Kopersi Syariah
( II )
LANDASAN TEORI
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang
didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik
dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan
landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun
1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Pasal
2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
·
Landasan
Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam
kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh
anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar
negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
·
Landasan
Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1),
Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
·
Landasan
Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia
kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa
yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk
bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan
akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka
meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang
baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sertta berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
( III
) PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah
suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotkan orang-orang atau
badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, menurut
peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalakan suatu
usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggotanya.
Pengertian
koperasi menurut UU No. 79/1958 & UU No. 12 /1967
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
susunannya beranggotakan individu individu atau lembaga hukum yang bukan
merupakan konsentrasi modal. Yang modal tersebut hasil dari adanya gotong
royong yang menjadi falsafah koperasi, dan tidak terlepas dari asas
kekeluargaan, tujuan dari usaha koperasi itu sendiri.
Dilihat dari segi bahasa, kata dasar
koperasi terkandung dari bahasa latin Cum dan Aperari, yang keduanya memiliki
arti dengan dan bekerja. Dalam bahasa inggris kata koperasi dikenal dengan
istilah Co dan Operasion yang keduanya itu dalam bahasa belanda disebut juga
dengan coorpetion Vereneging yang mengandung maksud untuk menemukan sebuah
tujuan maka hendaknya bekerjasama saling bahu membahu dengan orang lain.
Melihat sejarahnya koperasi banyak dikenal sebagai usaha yang mengkhususkan
dirinya dalam bidang perekonomian, karena koperasi membebaskan para anggotanya
dari perekonomian yang menyulitkan.
Sehingga bisa di tarik kesimpulan
mengenai definisi dari koperasi itu sendiri adalah suatu lembaga yang
anggotanya beranggotakan individu atau orang atau suatu badan hukum koperasi
yang didalamnya menganut gerakan perekonomian rakyat dan tidak terlepas dari
asas kekeluargaan, yang bertujuan mensejahterakan rakyat atau anggotanya.
Atas pengertian koperasi tersebut di
atas maka kida dapat meliahat sendi sendi khusus yang dapat kita garis bawahi
antara lain :
1. Koperasi adalah sekumpulan orang
orang yang mempunyai tujuan sosial, kesetaraan dalam bekerja dan tanggungjawab.
Bukan lembaga perkumpulan modal.
2. Terbuka untuk siapapun dan bersifat
sukarela, bukan atas dasar paksaan.
3. Dengan bekerjasama dengan sistem
kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggota.
3.2
Jenis-jenis Koperasi Indonesia
Dalam ketentuan pasal 16 UU no.25 tahun
1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan tersebut mengenai jenis
koperasi ini di uraikan antara lain: koperasi simpan pinjam,koperasi konsumen,
koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Peraturan pemerintah no.6 tahun1959
tentang perkembangan gerakan koperasi (pasal 2) menyatakan sebagai beerikut:
1. Pada dasarnya yang dimaksud dengan
penjenisan koperasi adalah pembedaan koperasi yang di dasarkan pada golongan
dan fungsi ekonomi.
2. Dalam peraturan ini dasar penjenisan
koperasi ditentukan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota
suatu koperasi.
Berdasarkan ketentuan seperti tersebut
dalam pasal 22 PP 6 1959 maka terdapatlah tujuh jenis koperasi (pasal 3) yaitu:
a) Koperasi jasa
b) Koperasi pertanian
c) Koperasi peternakan
d) Koperasi perikanan
e) Koperasi kerajinan/industri
f) Koperasi simpan pinjam
g) Koperasi konsumsi
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa jenis
koperasi lain dapat sisirikan asalkan sesuai dengan undang-undang koperasi dan
peraturan pemerintahnya.
3.3 Modal Koperasi Indonesia
Mengenai modal koperasi indonesia ini di
uu no 25 tahun 1992 diatur didalamnya ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta
penjelasannya.
Menurut ketentuan tersebut modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Yang dimaksud dengan
modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko yaitu dapat berasal dari :
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
3.4
Cara Mendirikan Koperasi
Mengenai pendirian koperasi UU No. 79
tahun 1958 menyebutkan pendirian koperasi telah tertuang dalam pasal 7 dan 10
serta penjelasannya didalam pasal 20 dan 21. Dengan secara singkat harus ada :
pertama nama dan Nama kecil mereka yang di beri kuasa, kedua anggaran dasar
koperasi uamh telah di putuskan dalam rapat. Ketiga anggaran dasar yang tidak
bertentangan dengan undang undang.
Meskipun perbuatan pendirian koperasi
telah diatur dalam undang undang yang telah di sebut diatas, yang di buat
secara sederhana. Tidak diharuskan pendiriannya di depan akta notaris, cukuplah
di adakan dengan rapat para anggota yang akan mendirikan koperasi tersebut
Mekanisme pendirian koperasi terdiri
berbagai macam tahap.
Pertama yang dilakukan adalah
pengumpulan anggota karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan sekurang
kurangnya 20 (dua puluh) sampai 25 ( dua puluh lima) anggota guna merapatkan
pendirian koperasi.
Kedua dengan melakukan rapat maka
di bentuklah pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara ).
Kemudian koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar yang telah di putuskan dalam sidang rapat, yang
isinya antara lain :
1) Nama koperasi, tempat kedudukan dan
daerah bekerja
2) Maksud dan tujuan
3) Ketedasan usaha
4) Syarat syarat keanggotaan
5) Ketetapan tentang permodalan
6) Peraturan tanggungan keanggotaan
7) Peraturan tentang pimpinan koperasi
dan kekuasaan anggota
8) Penetapan tahun buku
9) Ketentuan tentang sisa hasil
perusahaan pada akhir tahun buku
10) Ketentuan soal sisa kekayaan bila
koperasi di bubarkan.
3.5
Koperasi dalam Ekonomi Indonesia
Dari segi kultur budaya masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat yang sub perekonomian menengah, bahkan kalau di
bilang bilang menengah kebawah yang mayoritas bermata pencaharian petani. Oleh
karena itu masyarakat Indonesia dalam mempertahankan kesejahteraan
perekonomian, menempuh berbagai cara antara kedua yaitu, masyarakat yang
perekonomiamnya lemah dan masyarakkat yang dari segi perekonomiannya tidak
lemah.
Masyarakat
ekonomi lemah
Masyarakat yang kondisinya seperti ini,
lebih cenderung melakukan organisasi gotong royong didalam memenuhi atau
mencukupi kebutuhan perekonomiannya. Disamping ada usaha perorangan ada juga
usaha bersama dalam wadah organisasi sosial. Adapula dalam penggolaongan
perekonomiannya mereka masuk dalam koperasi simpan pinjam di dalam masyarakat,
yang di bentuk oleh lembaga lembaga kecil yang belum berbadan hukum seperti
koperasi.
Didalam segi organisasi social ini di
maksudkan adalah organisasi murni yang didasari dari rasa gotong royong antara
sesame warga, organisasi seperti ini timbul atas dasar sepontanitas karena
tolong menolong yang menjadi kebutuha hidup, bagi masyarakat yang secara
individual tidak mampu untuk mencukupi berbagai kebutuhan pokoknya, dikarenakan
pendapatannya yang terlalu rendah. Hal yang seprti inilah yang perlu kita
pahami bersama bahwa esensial dari gotongroyang itu sendir adalah
mempertahankan/terjaminnya keselamatan, yang sewaktu ekonominya terancam
bahaya, maka gotong royong yang semacam ini mereka yang ekonominya rendah
menggantungkan pada hubungan social ini.
Sehingga seringkali mereka rela
mengorbankan kepentingan ekonomi hanya untuk hubungan social, dalam ekonomi
yang demikian inilah koperasi di masyarakat berkembang tidak hanya sebagai
wadah kerjasama, tetapi juga wadah yang mengembangkan di samping juga sebagai
pusat kepentingan bersama. Kemudian kalau kita melihat koperasi menurut UU No.
12 Tahun 1967 menjelaskan pokok perkoperasian adalah orgaisasi berwatak social.
Yang beda dari organisasi lain, maka koperasi adalah organisasi ekonomi,
sehingga harus bekerja atas unsur ekonomi pula. Tetapi sbagai organisasi konomi
yang mempunyai watak sosial, jejak koperasi haruslah yang di utamakan adalah
anggotannya.
Pola kehidupan organisasi sosial pada
umumnya konsumtif sedangkan koperasi adalah produktif, meskipun koperasi
seringkali sebagai lembaga gotong royong tapi telah jelah perbedaaanya, didalam
gotongroyong murni pembagian serta tugas tata kerja tertulis serta sifat
perusahaan hal semacam itu tidak ada. Sifat tolong menolong dalam koperasi akan
Nampak jelas apabila organisasi di bandingkan dengan organisasi lainnya, cirri khas adri sebuah koperasi
antaralain :
1. Kekuasaan ada pada anggota
2. Satu anggota satu suara
3. SHU di bagi sesuai dengan besarnya
jasa masing masing
4. Pengutamaannya pelayanan pada anggota
5. Adanya training bagi anggoata
6. Menjalain kerjasama antar koperasi
Masyarakat
yang perekonomiannya tidak lemah
Kebalikan dari perekonomian diatas
adalah kecukupan kehidupan ekonominya, masyarakat yang seperti ini lebih
tertuju pada privacy, ia kurang mengandalkan dari pada tetangga tetangganya
dalam mengatasi masalah masalah ekonominya, dan lebih memakai perhitungan dalam
menggunakan uang dan waktunya. Masyarakat yang demikian, memandang gotongroyong
murni kurang subur hidupnya. Yang kemudian mereka beranggapan bahwa
gotongroyong murni adalah anak kandung dari kemiskinan.
Masyarakaat demikian diatas terdapat
usaha perorangan dan usaha usaha kerjasama yang berbentuk PR, CV dan asosiasi.
Kegiatan tersebut dinamakan juga usaha swasta walaupun ada juga kegiataan
koperasi, kalau dalam koperasi mereka dapat pelayanan dan kemudaha untuk
mengembangkan usaha mereka. Tapi kalau hal demikian dilakukan dengan PT atau CV
pelayanan yang demikian itu tidak didapatkan. Karena dalam PT dan CV dapat
melakukan usaha bersama hanya dengan jalan membeli saham. Sehingga ia mendapat
SHU akhir tahun.
Dengan demikian maka bagi pengusaha
lebih baik kalau kerjasama dalam koperasi, sedangkan bagi orang yang bukan
pengusaha serta ingin menanamkan modal guna mendapat keuntungan atau
mendepositkannya di Bank.
3.6
Koperasi Syariah
Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai
koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada
syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi
syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan
usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha
produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus
dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis
Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
( IV
) PENUTUP (SIMPULAN DAN SARAN)
4.1 Simpulan
Sejarah koperasi itu sendiri berlangsung
sangat panjang di mulai dari pendudukan atau penjajahan belanda sampai jepang. Dari
segi penjajahan tersebut lah tersusun sifat gotong royong yang
menumbuhkembangkan, rasa saling melindungi. Lebih lebih ketika pendirian
koperasi tiu sendiri, Karen adanya factor ekonomi yang memprihatinkan dari
rakyat, dan koperasi itu sendiri terbangun atas dasar fondasi masyarakat kecil
yang dalam segi perekonomiannya sangat mencekik leher perekonomian.
Sehingga ketika koperasi sudah terbentuk
maka ia pun melembagakan menjadi lembaga yang memiliki dasar pondasi yang
kokoh. Yaitu undang undang perkoperasian. Yang mengataskan atas jiwa atau
organisasi social dalam masalah ekonomi. Dan rakyat pun memandang bahwa
koperasi merupakan pengejawantahan mereka yaitu : atas dasar sukarela, tolong
menolong dalam penyelesaian masalah bersama.
Di indonesia yang mayoritas muslim juga
berpengaruh besar akan lahir dan berkembangnya koperasi syariah, antara
koperasi syariah dan konvensional sebenarnya tidak jauh berbeda dari ssegi azas
yang berlandaskan kekeluargaan.
4.2 Saran
Sebagai sebuah lembaga koperasi, aktualisasi
prinsip dan nilai tidak harus menyimpang dari “jatidirinya”. Segala
penyimpangan, secara konsisten patut ditindak tegas, mulai dari peringatan
hingga tindakan hukum. Untuk sampai pada pemahaman makna “nilai dasar dan
jatidiri koperasi” diperlukan secara terus menerus pengkajian dan pembelajaran
yang benar dan aktual tentang itu. Tentunya tepat
sasaran. Pembelajaran Perkoperasian Indonesia dari pendidikan dasar
hingga pendidikan tinggi, maupun di masyarakat, perlu disesuaikan dengan karakter
dan kondisi mereka. Karena itu, perlu selalu dikaji ulang, dicermati dan
disesuaikan dengan perkembangan dan kemurniannya.
( V
) DAFTAR PUSTAKA
· Angkasa
G. Sapoetra Karta ; Ir. A.G. ; Bambang S Drs. ; ASetiady , Drs. Koperasi
Indonesia Yang berlandaskan Pancasila, Bandung : Rineka Cipta, 1984.
· Boediono
Mubyanto, Ekonomi Pancasila, Yogyakarta : CV. Agung Mas, 1981